KAB. BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Inspektorat melaksanakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tingkat Kabupaten Bandung 2024 di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (11/12/2024).
Peringatan Hakordia ini dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju”, dihadiri langsung Bupati Bandung Dadang Supriatna. Jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung, serta para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya turut hadir.
Selain itu dihadiri 31 camat, serta 270 kepala desa dan 10 lurah se-Kabupaten Bandung. Hadir pula dari sejumlah unsur lainnya. Melalui virtual, Arief Nurcahyo, perwakilan dari KPK menjadi narasumber dalam kegiatan peringatan Hakordia tingkat Kabupaten Bandung 2024 tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa pada peringatan Hakordia tahun ini dengan tema “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” merupakan pengingat yang kuat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
“Korupsi bukan sekadar tindak kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan luar biasa pula,” kata Bupati dalam sambutannya.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, di Kabupaten Bandung peringatan Hakordia ini tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas atas langkah-langkah pemberantasan korupsi yang telah dilakukan.
“Tetapi juga sebagai momentum untuk menyatukan langkah bersama seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Kang DS juga mengaku bersyukur bahwa Kabupaten Bandung telah menunjukkan komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi.
“Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai tiga besar nominasi kabupaten/kota percontohan anti korupsi di Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Bandung pada tahun 2023 mencapai 91,47, sebuah pencapaian yang patut disyukuri dan dibanggakan.
“Namun capaian ini bukanlah akhir, melainkan titik tolak untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sebagai wilayah bebas korupsi. Dengan predikat ini, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi pilot project atau percontohan bagi kabupaten/kota lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Melalui peringatan Hakordia, Bupati mengajak kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam gerakan anti korupsi.
“Yaitu menyebarkan dan menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Bersama-sama menciptakan Kabupaten Bandung yang bebas korupsi, transparan, dan akuntabel,” ajaknya.
Kang DS mengatakan bahwa Kabupaten Bandung sudah mempunyai MPP (Mal Pelayanan Publik), RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), artinya kepastian hukum untuk para investasi sudah terlindungi.
“Apalagi dengan sistem OSS (Online Single Submission), artinya dalam proses pengajuan perizinan dan segala macamnya sudah tidak lagi ketemu dengan orang. Tapi langsung melalui sistem. Artinya, kita hanya yang masih kurang itu dalam kontek pembuatan PBG (Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung), yang mana PBG ini ideal dan seharusnya setiap pemohon itu melampirkan semua persyaratan. Termasuk RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan gambar konstruksinya. Di sini kemungkinan kekurangan SDM (Sumber Daya Manusia) bagi para pemohon,” tuturnya.
Ia juga turut menjelaskan adanya MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung, pada kesempatan peringatan Hakordia tersebut. terkait adanya dua masalah.
“Dilaksanakannya MoU itu adanya dua masalah, yaitu pertama pengaduan langsung kepada APIP melalui inspektorat, dan ada pengaduan langsung kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Nah pada dasarnya, baik itu pengaduan melalui APIP dan juga kepada APH. Ini harus terkonfirmasi dulu dengan APIP. Artinya, itu ada pemeriksaan secara bersama-sama, sehingga untuk meminimalisir persoalan terjadinya tindak pidana korupsi dan sebelum penyidikan lebih awal didahului dengan konfirmasi. Apabila terkonfirmasi dan menemukan sesuatu hal yang sifatnya tindak pidana korupsi maka langsung dilakukan penyidikan,” tuturnya.**