(KAB.GARUT), Potensinetwork.com – Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut Jawa Barat, (APN) menjadi perhatian publik. Dia diduga melakukan penyelewengan anggaran desa.
Beberapa pos anggaran, seperti Dana Infrastruktur (IP), Insentif Ketua RT dan RW, hingga dana Kader Posyandu, diduga tidak dikelola dengan semestinya atau tidak diberikan selama kurang lebih enam bulan.
APN diduga telah menyelewengkan Dana IP senilai Rp60 juta. Selain itu, insentif untuk RT dan RW yang semestinya cair setiap bulan dilaporkan mangkrak selama lima bulan.
Situasi ini diperparah dengan tidak terdistribusikannya dana untuk kader Posyandu, sehingga memicu keresahan ditengah masyarakat.
“Kalau benar dana Rp60 juta itu diselewengkan, ini adalah penghianatan terhadap warga desa,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (18/12/2024).
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukanagara, juga mengungkapkan ketidak terlibatannya dalam pengelolaan keuangan maupun pengambilan keputusan penting lainnya.
“Saya tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun, termasuk pengelolaan dana desa. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” ungkap Sekdes.
Masyarakat dan tokoh desa mendesak pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, kasus ini akan menggerus kepercayaan warga terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kades APN belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang.
Pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab dan transparan menjadi kunci pembangunan desa yang berkelanjutan. jika terjadi penyalahgunaan anggaran harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. *(T.Wirama)