News  

H. Firman B Sumantri,MBA : Perda Perikanan Pengembangan Budidaya Ikan di Kab.Bandung

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com -Potensi pengembangan peternakan ikan di Kab. Bandung sangat potensial. Mengingat beberapa daerah di Kab. Bandung banyak masyarakat yang mengembangkan sekaligus memproduksi berbagai jenis ikan.

Daerah penghasilan ikan di Kab. Bandung diantaranya kecamatan Ciparay, Pacet, Majalaya, Bojongsoang, Baleendah serta daerah lainnya.

Peraturan Daerah (Perda) tentang perikanan sudah disetujui dan di sahkan DPRD Kab. Bandung melalui rapat paripurnanya beberapa waktu lalu. Perda tersebut menandakan bukti nyata dukungan pemerintah dan DPRD bagi masyarakat petani ikan di Kab. Bandung sekaligus sebagai payung hukumnya.

Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ikan di Kab. bandung tidak hanya mengandalkan pasukan dari luar, namun Kab Bandung diharapkan bisa memproduksi untuk kebutuhan sendiri sekaligus memasuk ke daerah lain.

Terkait Perda Perikanan yang telah ditetapkan, Wakil Ketua DPRD Kab Bandung H. Firman. B. Sumantri, MBA mengatakan. Banyak lahan – lahan di Kab Bandung yang seharusnya menjadi lahan Perikanan namun berubah fungsi menjadi perumahan.

H. Firman B. Sumantri mencontohkan di kecamatan Bojongsoang hanya tinggal beberapa lahan yang bisa du manfaatkan sebagai kolam Perikanan.
” Perda tersebut untuk mengangkat potensi daerah lain di Kab. Bandung terutama yang sudah terbiasa untuk melakukan pembesaran atau pengolahan peternakan ikan agar lebih dimaksimalkan”, kata legislator dari fraksi Golkar tersebut saat memberikan keterangannya di Rumah Kediamannya, Jln Balesarakan, Baleendah,Minggu (5/1/2025) pagi.

Dijelaskannya, di Kab.Bandung pengembangan ikan hanya pada skala pembibitan.
” Tentunya dalam hal ini harus ada peran Pemerintah dalam pembangunan pengembangan ikan di Kab. Bandung terutama dalam pembudidayaannya.” Jelasnya.

Diungkapkannya, meski Kab. Bandung tidak punya laut, namun dengan segala potensinya kenapa tidak untuk di kembangkan lebih baik lagi untuk pengembangan budidaya ikan ini. Minimal memaksimalkan petani ikan yang sudah ada.

Saat ditanya tentang alih fungsi lahan, H. Firman B. Sumantri menanggapinya, boleh saja alih fungsi, tapi itu untuk lahan yang tidak produkstif menjadi produktif.
” Kenapa tidak lahan tidak produktif di brubah menjadi kolam ikan. Jangan hanya untuk n perumahan saja. Minimal ditanami tanaman yang bisa menghasilkan ekonomi. Atau ditanami pohon untuk penghijauan ” Ungkapnya.

Dirinya mengakui, kebutuhan perumahan di Kab Bansung terus meningkat di tambah dengan perkembangan jumlah penduduk yang semakin bertambah.

H. Frman B. Sumantri berharap, Perda Perikanan yang sudah ditetapkan, diharapkan bis menjadi solusi terbaik sekaligus payung hukum untuk pengembangan sekaligus budidaya perikanan d Kab. Bandung bisa lebih berkembang. **