SOREANG, Potensinetwork.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan beserta jajaran hadir dalam Bimbingan Teknis Penyusunan Risiko Korupsi dalam rangka pemenuhan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi(IEPK-SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, di V Hotel Bandung, Rabu, (12/02/25).
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi membuka acara ini, dan menegaskan perlunya komitmen dari seluruh perangkat daerah dalam mengidentifikasi serta mengelola risiko korupsi diberbagai sektor pemerintahan, seperti perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik.
“Upaya ini bukan hanya untuk meningkatkan skor penilaian MCP atau SPIP, tetapi yang lebih utama adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan layanan publik yang kita berikan benar-benar transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,”ungkapnya.
Bupati Bandung berharap, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Bandung.
Ditempat yang sama, Kepala BKAD Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan menjelaskan, MCP KPK adalah program yang menjadi langkah nyata dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah risiko korupsi di pemerintah daerah.
MCP merupakan program kolaborasi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tujuannya untuk memantau dan menilai upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah, memastikan uang rakyat digunakan dengan baik, dan meminimalkan korupsi, agar tercipta tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Manfaat dari MCP kata Erwan, untuk memetakan titik rawan korupsi di setiap daerah, membantu identifikasi titik-titik rawan yang perlu ditingkatkan pengawasannya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi agar terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan.
Indikator MCP meliputi 8 area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional, di antaranya untuk
Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. *Daeng.07