GARUT, Potensinetwork.com – Tim Kabupaten dari unsur Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan kegiatan Launching Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice) di wilayah Garut Selatan. Terpantau Media di Kecamatan Cibalong dalam kegiatan launching Rumah Restorative Justice di gelar di Aula Kecamatan Cibalong, pukul 10.00 s/d 12.30, Jumat (14-2-2025).
Camat Cibalong Drs. Dianavia Faizal, M.I.P Membuka secara resmi acara kegiatan Rumah Restorative Justice. Dalam sambutannya menyampaikan selamat datang tim dari Kabupaten, dari Kejari Kab Garut, dalam rangka launching Rumah Keadilan (Rumah Restorative Justice) membawa berkah bagi masyarakat Cibalong.
Kegiatan Launching Rumah RJ di Kecamatan Cibalong dihadiri unsur Forkopimcam Cibalong, Para Kepala Desa Sekecamatan Cibalong , kecuali kepala DesaKaryasari di karenakan Sakit dan Acara di hadiri Para Ketua BPD, Perangkat Desa sekecamatan Cibalong.
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, “Tri Nugraha Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mewakili Kajari Garut, Helena Oczavianne, SH, MH, Cssl,Ccd., dalam sosialisasi memaparkan dan menjelaskan terkait dasar hukum RJ, Peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tentang Rumah Restorastive Justice.
Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) adalah tempat untuk menyelesaikan perkara pidana ringan melalui musyawarah mufakat dan perdamaian. Rumah RJ merupakan kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan dasar Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020.
Sedangkan tujuan Rumah RJ, adalah memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat, tidak sekedar mengedepankan penghukuman.
Syarat Restorative Justice, kesediaan semua pihak, rasa aman dan bebas paksaan, prosedur yang adil dan transparan, pembimbing yang terlatih, fokus pada pertanggungjawaban dan pemulihan perlindungan hak korban, kerjasama dengan Sistem Peradilan Pidana Konvensional.
Perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ tindak pidana pencurian, dengan nilai kerugian dibawah 2,5 juta rupiah, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, sedangkan batas waktu untuk proses RJ, selama 11 hari.
”Sedangkan perkara yang bisa diselesaikan di Rumah RJ seperti tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas dan ancaman hukuman di bawah 5 Tahun,” papar Tri Nugraha Kepala Seksi Perdata Tata Usaha (Kasi Datun). (T.Wirama).