Dishub Kota Cimahi Gencarkan Penertiban Parkir Liar Jelang Ramadan

Parkir Liar

CIMAHI, Potensinetwork.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Kota Cimahi.

Dalam penertiban ini, Dishub Cimahi juga melibatkan jajaran dari Garnisun, Subdenpom, dan Polres Cimahi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam memarkir kendaraan.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban yaitu ruas Jalan Daeng Moh. Ardiwinata-Cihanjuang. Jalan ini kerap mengalami kemacetan akibat kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar di bahu jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas. Sedikitnya 20 kendaraan ditindak. Kendaraan ditempeli stiker peringatan akibat melanggar ketentuan parkir.

“Kita akan intensif melaksanakan pemantauan di lapangan, terutama pengawasan di jalan-jalan raya di bulan ramadan,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Cimahi Cuhaedi.

Parkir kendaraan liar melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan monitoring dan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir. Saat ini, tindakan yang diambil masih berupa imbauan dan pemasangan stiker pelanggaran oleh Dishub, sedangkan tilang elektronik dilakukan oleh Satlantas Polres Cimahi,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat pengguna kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

“Mudah-mudahan masyarakat memahami agar tidak parkir di bahu jalan. Kelancaran arus lalu lintas diperlukan demi kenyamanan masyarakat secara umum,” tuturnya.**