News  

DPRD Kab.Bandung Setujui Raperda tentang SOTK

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.comDPRD Kabupaten Bandung menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan raperda perubahan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomoan Rakyat Kerta Raharja.

Selain BPR, anggota dewan juga menyetujui perubahan nama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sedangkan Kebudayaan menjadi dinas tersendiri.

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (17/3/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandunv, Hj.Renie Rahayu Fauzi yang didampingi Wakil Ketua, Firman B Somantri, Thony Fathony Muhammad serta Akhiri Hailuki.

Rapat paripurna dihadiri 30 orang anggota dewan, sementara sisanya absen. Nampak hadir, Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Wakilnya, Ali Syakieb. Forkominda serta Sekda Cakra Amiyana dan para kepala OPD Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan,tujuan perubahan nama BPR Kerta Raharja untuk lebih menyokong atau men-support UMKM agar lebih maksimal.

“Perubahan nama BPR Kerta Raharja itu untuk lebih menyokong para UMKM kita di wilayah Kabupaten Bandung maupun sekitarnya, agar lebih maksimal,” jelasnya usai rapat paripurna.

Sementara, jelasnya, perubahan nama Disparbud menjadi Disparekraf karena menyesuaikan dengan kementerian terkait yaitu Kemenparekraf.

“Juga untuk penyesuaian dengan program Presiden Prabowo dalam rangka pertumbuhan ekonomi kreatif dan membentuk para pelaku ekraf,” ujarnya. (bas)