News  

Pemkab Bandung Berikan Insentif Pajak Pada WP

KAB. BANDUNG, Potensinetwork.com – Untuk meringankan beban masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memberikan insentif pajak untuk 10 tahun. Program itu diberikan pada PBB P2 buku I dan II mulai tahun 1994 sampai 2024 sebesar 100 persen.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara, pemberian insentif pajak itu mengacu pada peraturan Bupati Bandung nomor 49 tahun 2025, tentang Insentif Fiskal Pajak Daerah berupa Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Atas Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan serta Penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

“Saat ini perekonomian kita sedang tidak baik-baik saja, itu tidak hanya di Kabupaten Bandung tetapi hampir di seluruh daerah se-Indonesia. Pada kondisi saat ini negara harus hadir,sehingga untuk meringankan beban masyarakat, salah satu kebijakan Bupati Bandung Dadang Supriatna, diantaranya dengan penberian insentif pajak,” jelasnya di Soreang, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga:  Angka Kecelakaan Mudik Lebaran 2022 Menurun

“Pemberian insentif pajak ini, sebagai kado Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung bagi seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak (WP),” sambungnya.

Selain itu Akhmad menegaskan, tujuan diberikannya insentif pajak, yaitu untuk menjaga stabilitas perekonomian di masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah pada sektor pajak.

Dia menambahkan, insentif pajak diberikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa tertentu, seperti makan dan/minuman (restoran), jasa perhotelan, perparkiran, kesenian dan hiburan (tontonan), reklame dan pajak air tanah (PAT).
Pemberian insentif pajak jelasnya, untuk piutang PBB -P2 buku lll hingga V akan diberi pengurangan hingga 30 persen. Sementara, untuk PBB P-2 buku I dan ll insentifnya hingga 100 persen dengan catatan Pajak tahun 2025 dibayar.

Baca Juga:  Disnaker Kabupaten Bandung Gelar Job Fair Spirit Bedas di Cilengkrang: Siapkan 300 Loker

“Untuk insentif pajak ini tidak perlu ada permohonan dari WP, sebab secara otomatis dan bisa diakses melalui pbb-online dan e-pbb.id,” ujarna.

Pemberian insentif pajak ini, ujar Akhmad, diberlakukan sejak peraturan Bupati itu diundangkan, atau mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

“Saya harap masyarakat memanfaatkan program insentif pajak itu sesuai waktu yang ditentukan. Karena, lewat dari batas waktu itu, yakni 25 Juni insetif pajak tidak berlaku lagi,” pungkasnya. ,,{**)