POTENSINETWORK.COM – DPRD Kabupaten Bandung menolak rancangan peraturan daerah (raperda) pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diajukan Bupati Bandung.
Wakil Ketua DPRD, H. Henhen Asep Suhendar membenarkan soal penolakan tesebut.
Dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung jelas Politisi PDI Perjuangan ini, 7 fraksi diantaranya menolak untuk membahas raperda tersebut, hanya. Satu fraksi yang menerima.
“Berdasarkan kesepakatan di Badan musyawarah (Bamus) untuk sementara usulan raperda pendirian BUMD ditolak,” ujarnya di Holiday Inn, Bandung, Selasa (14/12).
Menurut Hen Hen, saat raperda itu diusulkan masih ada beberapa komponen yang harus ditempuh, selain masalah waktu anggarannya pun harus disiapkan.
“Regulasinya itu seperti apa?”imbunya.
Menurutnya, Pemkab Bandung belum dapat membuktikan rekomendasi dari kementrian.
“Sampai hari ini, rekomendasi itu belum keluar secara lisan, katanya sih sudah, tapi itu tidak bisa dijadikan pegangan,” tuturnya.