CIMAHI, Potensinetwork.com – Konon, 0rang terkaya se nusantara dijamannya, yang terkenal dengan peninggalan harta kekayaannya yang tersebar di beberapa provinsi di negeri ini, yang telah meninggal pada 5 Januari 1944, yakni Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah alias Justina Regent alias Marie, adalah almarhumah janda (istri) dari Tn.Henry Van Blommestein (alm).
Nyi Mas Entjeh, yang konon jasadnya dimakamkan di Blok Katumiri Kp.Tjihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Makamnya berada disamping makam menantunya, Mr. Johan Frederik Tjassens Keiser.
Makamnya berada di atas lahan tanah hak Eigendom Verponding No. 3155, Akte Notaris Mr. H.J.J. Lamers Notaris di Bandoeng, No. 145 Tgl. 25 April 1935, Luas Tanah + 1.840.411 M2 Surat Ukur/Meetbrief No. 320/1916, Tgl. 27 Juni 1916.) Dahulu Desa Cihanjuang Sekarang Desa Cihanjuang Rahayu.
Pengamatan dan investigasi dilapangan memperlihatkan situasi yang sangat miris. Kondisi makam tersebut saat ini dinilai sangat memprihatinkan. terkesan kumuh tidak terawat dengan baik dan berada di dalam benteng halaman milik seorang pengusaha daging ayam.
Sementara banyak orang-orang yang mengaku sebagai ahliwaris dari Nyimas Entjeh als Osah (Almh). Mereka sibuk melakukan gugatan terhadap harta peninggalannya. Sementara makam dari pemilik tanahnya dibiarkan tidak dirawat dengan semestinya.
Menurut Sdr. Lukman, Ny. R. Purba, adalah penerima Testament (wasiat terbuka) dari ahli waris Nyi Mas Entjeh als Osah (Almh), Ny. Mona Lilie Van Blommestein (anak kandung dari Tn.Ir.Otto Van Blommestein). Penyerahan dibuat tgl. 26 Juni 2018, di Notaris Belanda dan sudah diketahui oleh Pemerintah R.I.
Diakui Ny.R.Purba, dirinya baru mengetahui bahwa di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu, ada makam Nyi Mas Entjeh als Osah (Almh).
“Selaku penerima Testament, dia berjanji akan melakukan somasi kepada para pihak yang telah menguasai lahan tanpa ijin dari pemiliknya atau kuasanya, termasuk kepada pihak Kantor ATR-BPN Kabupaten Bandung Barat dan Pihak Desa Cihanjuang Rahayu”, ujar Lukman.
Dengan kondisi dan perjalanan sejarah panjang yang ada, sebaiknya makam Nyi Mas Entjeh als Osah (Almh) dijadikan monumen prasasti atau cagar budaya. Karena keberadaanya diyakini berhubungan dengan sejarah Kolateral Aset-aset tanah milik kerajaan dan kesultanan yang dijadikan Akta Eigendom Verponding, The Land Transfer Kar-Negara Agrament No. 27994.
Seorang tokoh masyarakat setempat, Bah Wawan/Aki Sancang, berkeyakinan bahwa kisah kehidupan orang terkaya tersebut telah mewarnai perjalanan panjang tentang sejarah keberadaan tanah-tanah peninggalan jaman dulu (eigendom) yang bertebaran di berbagai daerah, terutama di tatar Jawa Barat. “Ini diyakini sangat berkaitan dengan dana-dana amanah” ujarnya. *(R.Dedi Dirja)