H. Eep Jamaludin Sukmana, SH, MH Paparkan Tugas dan Fungsi Dewan

POTENSI NETWORK.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana, SH, MH kembali melaksanakan reses masa sidang III tahun anggaran 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Kamis (21/8/2025), bertempat di GOR Cebek, Soreang.

Hadir Sekdes Sadu, aparat pemerintahan Desa Sadu dan Karamat Mulya serta unsur lainnya sesuai undangan

Kepada masyarakat kknstituennya, H. Eep menyampaikan bahwa reses adalah hal penting bagi anggota dewan dan masyarakat yakni terkait aspirasi terkait pembangunan daerah. Selain saling mengingatkan dalam hal kebaikan dan ibadah.

H. Eep mengatakan tugas dan fungsi anggota dewan. Anggota dewan memiliki tugas dan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu anggota dewan juga memiliki tugas dan kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan rakyat.

Baca Juga:  Dua Gunawan Luncurkan Warna Pakaian dan Logo Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Ini Filisofinya

“Pelaksanaan reses ini bagian dari silaturahmi dengan masyarakat. Sebagai wakil rakyat harus mendengar langsung aspirasi masyarakat. Baik berupa keluhan dan harapannya”, katanya

Selain itu dewan punya peran terkait penentuan anggaran. Dewan selalu aktif dalam proses penentuan anggaran termasuk dalam audensinya.

Ketua Fraksi PAN yang juga wakil ketua komisi C DPRD Kqb. Bandung tersebut mungkapkan bahwa Apa yang menjadi keinginan masyarakat harus tindaklanjuti ke sejumlah pihak yang menjadi tugas dan fungsinya.

“Bukan hanya sekedar Bersilaturahmi, Yang jelas lanjutnya kita dari anggota dewan dalam pelaksanaan reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi keinginan masyarakat didengar, diakomodir untuk di dorong agar bisa direalisasikan”, ungkapnya.

Baca Juga:  Makin Percaya diri, Ade Sudrajat Usman temui Relawan Kecamatan dan Desa

“Dalam setahun anggota DPRD 4 kali melakukan reses. Dalam setiap pertemuan kami ingin memberikan manfaat. Bukan hanya soal anggaran tetapi sekaligus melakukan pengawasan jalannya pemerintahan hususnya di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Eep mengatakan, anggaran pembangunan dari pemerintah itu harus sampai kepada masyarakat. Maka sangat penting dilakukan pengawasan

H. Eep pun mempersilahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pembangunan, baik fisik maupun non fisik.

Program pembangunan dari aspirasi masyarakat akan masuk melalui RPJMD dan itu sebagai patokan. Namun harus dipahami dalam ajuan tersebut harus melalui proses sampai penentuan anggaran.

“Aspirasi pembangunan yang diajukan masyarakat sekarang ini akan dilaksanakan di tahun 2026. Kami berharap masyarakat bisa mengerti sebab semua harus melalui proses,” pungkasnya. (DA)