SEJARAH, KOTA CIMAHI DAN PEMILIK EIGENDOM VERONDING TERBANYAK

Nyi Mas Entjeh
Pada 5 Januari 1944, Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah alias Justina Regent alias Marie, meninggal dunia dan dimakamkan di Kp.Tjihanjoeang, Tjimahi. Makamnya disamping menantunya Mr. Johan Frederik Tjassens Keiser. *(photo : RDD_potensinetwork.com)

POTENSINETWORK.COM – Berawal dari seorang warga Belanda yang bernama Mr. John Henry Van Blommestein bin Mr. Francois Joseph Hendrik Van Blommestein (alm), adalah seorang Tentara Kerajaan Belanda dari Infantri berpangkat Overste, setelah menikahi Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah pada tahun 1898, mereka bertempat tinggal di Kp.Cibeurem- Tjimahi/Tjilokotot.

Nyi Mas Entjeh (almh), diyakini adalah pemilik aset Eigendom Verponding terbanyak di seluruh nusantara/Indonesia. Nyi Mas Entjeh adalah keturunan dari ahliwaris Kerajaan Padjadjaran. Dari perkawinannya dengan Mr. John Henry Van Blommestein, mereka dikaruniai 3 (tiga) orang anak :
(1). Ny. Maria Francoise van Blommestein (lahir 15 Juli 1898)
(2). Mr. Lilie Van Blommestein (lahir 05 Juli 1899)
(3). Mr. Otto Van Blommestein (lahir 03 Desember 1902).

Tanah dan rumah di wilayah Tjibereum Tjimahi dengan Surat Eigendom Verponding No. 3322, 3323, 3324, dan 3223, Meatbrief 1900 merupakan maskawin dari pernikahan Nyi Mas Entjeh als Osah als Siti Aminah dengan Mr. John Henry Van Blommestein.

Asset tanah Eigendom Verponding miliknya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.  Pada 17 September 1927, Mr. John Henry Van Blommestein meninggal dunia di Tjilokotot/Tjimahi, Cibeureum dan dimakamkan di wilayah Lembang,  tidak jauh dari berdirinya Teropong Bintang Boscha.

Nyi Mas Entjeh
Nyi Mas Entjeh alias Nyi Mas Siti Aminah alias Osah alias Justina Regent alias Marie. *(photo:istimewa)

Pada 5 Januari 1944, Nyi Mas Entjeh alias Osah alias Siti Aminah alias Justina Regent alias Marie, meninggal dunia dan dimakamkan di Kp.Tjihanjoeang, Tjimahi. Makamnya disamping menantunya Mr. Johan Frederik Tjassens Keiser. Makamnya diatas tanah hak milik Eigendom Verponding No. 3155 25 April 1935. Acta No. 145. Kp.Tjihanjoeang.

Nyi Mas Entjeh, juga dikenal sebagai Nyi Mas Siti Aminah atau Osah, adalah seorang tokoh yang diklaim oleh beberapa sumber telah menghibahkan seluruh kekayaannya kepada bangsa Indonesia, tetapi ia kemudian “dilupakan”.

Ia juga disebut sebagai ibu angkat Soekarno,  yang menyokong perjuangan kemerdekaan Indonesia. Beberapa klaim menyebutkan kekayaannya termasuk seluruh tanah Nusantara dan saham di Federal Reserve Bank (FED)Namun, keberadaan dan klaim kekayaan Nyi Mas Entjeh masih menjadi subjek perdebatan dan sering kali dihubungkan dengan klaim warisan tanah Eigendom Verponding yang sedang dalam sengketa hukum. 

Baca Juga:  Suara Perempuan Terabaikan, Aktivis Kritisi Debat Publik Pilkada Serentak Kota Cimahi Tanpa Panelis Perempuan

Riwayat Kota Cimahi :
Sebelum kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945,  status wilayah Tjimahi tahun 1935 adalah Kecamatan Cimahi Kabupaten DT. II Bandung. Pada sekitar tahun 1962 Tjimahi berubah stattus menjadi kewedanaan yang meliputi 4 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Kecamatan Cipatat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29, maka pada 29 Januari 1976 status Cimahi berubah menjadi Kota Administratip Tjimahi, pada tahun 2001 dengan luas wilayah + 4.025.73 ha. Cimahi berubahstatus menjadi Kota Cimahi , dengan membawahi 3 (tiga) Kecamatan (1).Kec. Cimahi Utara. (2).Kec. Cimahi Tengah. dan (3). Kec.Cimahi Selatan.

Kota Cimahi memiliki 15 (lima belas) Kelurahan. (1). Kel.Cipageran. (2). Kel.Citeureup. (3). Kel.Cibabat. (4). Kel.Pasirkaliki. (5). Kel.Cimahi. (6). Ke.Setiamanah. (7). Kel.Karang Mekar. (8). Kel.Cigugur tengah. (9). Kel.Baros. (10). Kel.Padasuka (11). Kel.Cibeureum. (12). Kel.Melong. (13). Kel.Utama. (14). Kel.Leuwigajah. (15). Kel.Cibeber.

Atas dasar Uga Wangsit Siliwangi :
Walikota Cimahi pertama, pria kelahiran Bogor, Dr. Ir. H.M. Itoc Tochija, (alm), pada tahun 2003/2004, melaksanakan wangsit dari leluhurnya yaitu membangun kawasan perkantoran pemerintahan di Lebak Cawene, yang terkenal angker dan penuh misteri.  Bangunan perkantoran Pemkot Cimahi dibangun diatas lahan Blok Djati, wilayah Geuger Hanjuang, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.

Tidak jauh dari makhom seorang pejuang kemerdekaan, Jenderal Sadikin (alm), Mantan Pangdam V/Siliwangi, pengawal mantan Presiden R.I Ir. Soekarno, yang juga sahabat dari Jenderal Nasution, beliau termasuk salah satu pendiri Bank Negara Indonesia 46.

Kantor Pemerintahan Kota Cimahi dibangun ditengah Sungai Kali Cimahi, sebelah utara Bendungan Leuwi Teureup, sebelah selatan Leuwi Dadap dan sebelah timur tanah exs Eigendom Verponding Mr. Thimer Men, (sekarang Gedung CCH), seorang peternak sapi, warga negara Belanda.

Uga Siliwangi :
Geueur Hanjuang, urang teundeun di handeuleum hieum, geusan sampereun, cag urang tunda di Hanjoeang siang geusan alaeun, paranti cokot bawaeun, dituruban ku mandepun diwadahan ku cupu manik, astagina (Ajaran Sunan Kalijaga/Cupu Manik) dibuka ku nu ngaliwat anu weruh ka semu na nu apal ka basana anu rancingas rasa na anu rancage hate na, oun paya gun ngajadi wujudna.

Riwayat Eigendom Verponding :
Mr. Francois Joseph Hendrik Van Blommestein (alm), salah satu pengurus VOC ( Vereenigde Oost-indische Compagnie ) milik Kolonial Belanda yang menyuruh anaknya Mr. John Henry Van Blommestein untuk menikahi Nyi Mas Entjeh alias Osah, keturunan dari Kerajaan Padjajaran.

Baca Juga:  SMA TARUNA NUSANTARA hadir di Kota Cimahi

Setelah menikah Nyi Mas Entjeh menguasai ratusan asset tanah Eigendom Verponding (surat kepemilikan tanah tetap).  Keberadaan Dana Amanah Collateral milik kerajaan dan kesultanan yang ada di negara Kesatuan Republik Indonesia dan di beberapa negara asing dicairkan untuk dipergunakan pengurusan asset Eigendom Verponding (Kolaborasi).

Keberadaan asset tanah Eigendom Verponding, dengan dana Collateral milik kesultanan dan kerajaan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, dengan cara menciptakan lapangan kerja melalui program pembangunan sektor : pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pembangunan pasar rakyat, kawasan parawisata, kawasan kuliner, koperasi, pembangunan kawasan pengelolaan sampah terpadu, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pembangunan rumah jompo, yatim piatu, menyediakan kawasan pemakaman bhineka tunggal ika, rumah singgah, pembangunan sarana peribadatan untuk semua agama.

Dana amanah juga untuk pemberian modal usaha kepada pengusaha kecil dan pemberian honor untuk para pihak yang telah mencerdaskan anak bangsa, yaitu para guru. (guru pendidikan umum dan guru agama/ustad/ustadzah, DKM, marbot).

Dana Collateral kerajaan & kesultanan yang dititipkan kepada negara dan para pini sepuh serta agar dibisa dinanfaatkan untuk menguruskan asset Eigendom Verponding yang selanjutnya tanah exs Eigendom Verponding dapat dimanpaatkan untuk kepentingan rakyat / bangsa Indonesia melalui program kegiatan yang telah ditentukan, kegiatan tersebut harus diawasi oleh lembaga pemerintah.

Surat Intruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2005 Tgl. 7 Oktober 2005, tentang Tim Pelaksana Khusus Uang Penyelesaian dan Penuntasan Uang Kertas IDR milik kerajaan dan kesultanan, Pelaksanaan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Keputusan Presiden No. 08 Tahun 2005 tentang Penyelesaian dan Penuntasan Uang Kertas IDR Milik Kerajaan Yang Berada Diluar Penguasaan Pemilik Kollateral, Keputusan Presiden Tahun 1995, 1996 dan 1997, 13 Belas Aset Collateral Kerajaan dan Kesultanan berupa emas murni yang dijadikan jaminan atas terbitnya dan dicetaknya uang kertas IDR di Australia dan ditempat lain, intruksi dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Negara sesuai dengan UUD 1945 tertuang dalam ketentuan pasal 33 pasal. 20 ayat (1) pasal. 21 Undang – Undang Dasar 1945 dan manifesto politik Republik Indonesia, sebagaimana yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, negara mempunyai kewajiban untuk mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaanya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong royong.

Baca Juga:  Antisipasi Perilaku Asusila di Pesantren, Ini Kata Bupati Bandung

Untuk melaksanakan atau memenuhi Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang- Undang No, 74 Tahun 1957 maka pada tanggal 24 Januari 1958 diterbitkanlah Undamg- Undang No. 1 Tahun 1958 yang mengatur tentang tanah-tanah partikelir dan Eigendom Verponding yang memiliki luas tanahnya melebihi dari 10 Bouw atau 70.965 M2 X 10 (+ 8 Ha), maka sebagian tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara atau pemerintah R.I, berhak untuk mengatur kepemilikan tanah seseorang, hal ini agar tanah tersebut bermanfaat dan menghasilkan nilai ekonomi demi menunjang kehidupan bangsanya.

Tjimahi memiliki perjanjian yang cukup kuat dalam penggunaan dana-dana amanah peninggalan dari dinasti kerajaan dan Kesultanan Padjajaran, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja dalam sejarah amanah.

Ketika Tjilokotot (Peluit) di tiup dikawasan Lebak Tjawene, maka itu menandakan mulai terjadinya perubahan sistem keuangan dunia (Global), Collateral dan Obligasi akan hidup secara sempurna, beberapa negara akan krisis keuangan, emas sebagai bagian dari Global Curreny Reset, 134 negara meninggalkan Dollar AS Beralih ke mata uang yang didukung oleh Collateral Emas. Uang IDR dan ADR memiliki Collateral Emas.

Lebak Tjawene melahirkan anak-anak bangsa yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya serta disegani dimata dunia.

*(Kolaborasi Asset Eigendom Verponding dengan pemilik Collateral Kerajaan dan Kesultanan dalam rangka terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesi). //*Oleh : R.Dedi Dirja.