KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – DPRD Kabupaten Bandung menyetujui kebijakan Pemkab Bandung untuk menggelontorkan dana APBD pada BPR Kerta Raharja (BPR KR) sebesar Rp 10 miliar.
Persetujuan itu diberikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hj.Renie Rahayu Fauzi di Soreang, Selasa (23/9/2025) sore.
Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb menyampaikan
rancangan Perda (raperda) penyertaan modal
non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir untuk masyarakat melalui BPR KR.
” Pembentukan raperda tersebut diluar program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025,” jelas Renie saat dihubungi usai memimpin rapat paripurna.
Tetapi, ujarnya, pengajuan raperda tersebut tidak menyalahi aturan, sebab
sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan analisis oleh Bapemperda baik dari sisi kajian Investasi dan naskah akademik.
” Jadi raperdanya layak untuk dibahas sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Politisi PKB ini.
Renie mengungkapkan, meskipun Pimpinan DPRD mengapresiasi program Prioritas Bupati, namun pihaknya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, selain transparan dan akuntabel.
” Kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola uang daerah, selan harus transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Selain itu, legislator asal dapil 5 ini berharap, penambahan modal itu dapat memperkuat operasional BPR KR serta mendukung inklusi keuangan.
Serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm).
Selain itu, dapat meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kabupaten Bandung.**