News  

DPRD Kab.Bandung Setujui Gelontorkan Dana APBD Rp 10 M untuk BPR KR

KAB.BANDUNG, Potensinetwork.comDPRD Kabupaten Bandung  menyetujui kebijakan  Pemkab Bandung untuk menggelontorkan dana APBD pada BPR Kerta Raharja (BPR KR) sebesar Rp 10 miliar.

Persetujuan itu diberikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Hj.Renie Rahayu Fauzi di Soreang, Selasa (23/9/2025) sore.

Dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb menyampaikan
rancangan Perda (raperda) penyertaan modal
non  permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir untuk masyarakat melalui BPR KR.

” Pembentukan  raperda tersebut diluar program pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025,” jelas Renie saat dihubungi usai memimpin rapat paripurna.

Baca Juga:  Disdukcapil Kabupaten Bandung Dekatkan Pelayanan Dengan Cara Jemput Bola

Tetapi, ujarnya, pengajuan raperda tersebut tidak menyalahi aturan, sebab
sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan analisis oleh Bapemperda baik dari sisi  kajian Investasi dan naskah akademik.

” Jadi raperdanya layak  untuk dibahas  sesuai peraturan perundang undangan,” ujar Politisi PKB ini.

Renie mengungkapkan, meskipun Pimpinan DPRD  mengapresiasi program Prioritas Bupati, namun pihaknya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, selain transparan dan akuntabel.

” Kami menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola uang daerah, selan harus transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Baca Juga:  Pekan Ini Mulai Bergerak, Satgas PPR-PBG-PB Kab Bandung Utamakan Sosialisasi dan Peringatan

Selain itu, legislator asal dapil 5 ini berharap,  penambahan modal itu dapat memperkuat operasional BPR  KR serta mendukung inklusi keuangan.

Serta mampu  memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm).

Selain itu, dapat meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Wilayah Kabupaten Bandung.**