KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – BAPENDA Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi teknis penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Kabupaten Bandung, Selasa (23/9/2029)
Sosialisasi tersebut, didasari oleh keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/047 -P1 Tahun 2021, tentang intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan itu dibuka Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb. Nampak hadir saat itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos, M.Si, Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono yang diwakili Kasubsi TUN, Natalia, SH.MH perwakilan dari Polresta Bandung, AKP Agus Budi Santoso serta tamu undangan lainnya.
Sosialisasi diikuti para penelusur dari masing – masing kecamatan diwakili oleh 5 orang. Selain itu, juga menghadirkan dua nara sumber utama, yakni Kepala Pusat Pengelolaan pendapatan daerah wilayah (P3DW) atau Samsat Rancaekek Nenden Haniwati. Serta Kepala P3DW Soreang, Dr. H.E. Iwa Sudrajat, AP, M.Si.
Menurut Ali Syakieb, sosialisasi teknis penelusur KTMDU didasari belum optimalnya penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung.
Dengan adanya sosialisasi ini, harapnya, penerimaan pajak kendaraan bisa lebih meningkat. Apalagi di sosialisasi ini para penelusur KTMDU diedukasi agar para pemilik kendaraan sadar pajak.
” Saya berharap dengan sosialisi penelusur KTMDU ini penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bandung lebih optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, jelas Ali, pajak kendaraan itu merupakan kewenangan provinsi. Namun, sejak hadirnya UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD) sebagian kewenangan KTMDU diserahkan ke kabupaten/kota
Sementara Nenden Haniwati menjelaskan, dari 15 kecamatan yang ada di wilayah kerja P3DW Rancaekek tercatat jumlah kendaraan bermotor sebanyak 543.952 unit.
Dari jumlah tersebut, jelasnya, potensi KTMDU sekitar 114.930 kendaraan atau 21,13 persen. Sedangkan untuk Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) sebanyak 36.385 unit kendaraan atau 10,37persen.
“Di P3DW Rancaekek tercatat wilayah yang rawan KTMDU itu, Ciparay, Majalaya, Rancaekek dan Cileunyi,” jelasnya.
Sementara, untuk P3DW Soreang yang melingkup 16 kecamata terdapat 612 297 kendaraan. Jumlah KTMDU tercatat 127.498 kendaraan atau 20,73 persen, sedangan KBMDU sekitar 68.288 unit kendaraan atau 10,44 persen.
“Itu peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Tinggal bagaimana kinerja para penelusur KTMDU dan KBMDU nya saja,” jelas Iwan Sudrajat.
Sebenarnya untuk tahun 2025, per September KTMDU dari target 20.000 kendaraan terealisasi sebanyak 18.834 unit kendaraan. Sementara untuk penerimaan pajak kendaraannya mencapai 1,442 miliar lebih.
“Dari hasil penelusuran kenapa Wajib Pajak (WP) belum dan atau tidak melakukan daftar ulang karena banyak faktor, seperti kendaraannya hilang. Ditarik Leasing, dipindahtangankan dan WP tidak merasa memiliki kendaraan tersebut,” tuturnya.
Iwa juga menjelaskan, saat melaksanakan tugasnya para penelusur akan menemui kendala, diantaranya WP tidak ada ditempat. Adanya kesalahan informasi data kepemilikan kendaraan, serta persoalan aplikasi dan jaringan internet.
Untuk para WP yang ingin mengetahui informasi seputar pajak kendaraan bisa membuka aplikasi Atos Pamor dan Sistem Informai Geografis Samsat (SINGSAT).
“Kedua aplikasi itu juga dihadirkan untuk memudahkan para WP membayar pajak kendaraan,” tuturnya.**