KAB.BANDUNG, Potensinetwork.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa melaksanakan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren (Pontren) Syifaussalam Pacet Kabupaten Bandung, Jumat (10/10/2025).
Kemudian, pada hari yang sama Tarya Witarsa mengunjungi Pondok Pesantren Darunnu’am Pacet.
Tarya Witarsa, yang juga Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung ini bersilaturahmi dengan para pengasuh maupun pengelola pontren tersebut.
“Kunjungan kerja ke lingkungan pesantren ini, menindaklanjuti perintah Presiden kepada Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk memastikan tidak ada lagi kejadian atau musibah seperti di Al Khozimy Sidoarjo Jawa Timur pada pesantren di Kabupaten Bandung,” kata Tarya Witarsa usai kunjungan.
Peristiwa ambruknya musola di pesantren di Sidoarjo hingga merenggut puluhan korban jiwa dan banyak pula yang mengalami korban luka itu sangat memprihatinkan. Kejadian itu menjadi perhatian pemerintah pusat dan banyak pihak lainnya.
Sebagaimana dikutif bahwa Undang-Undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia memiliki beberapa peraturan yang terkait dengan perlindungan anak-anak di tempat kerja. Namun, tidak ada Undang-Undang K3 spesifik yang secara langsung menyebutkan tentang anak-anak.
Terkait perlindungan anak, beberapa Undang-Undang yang relevan adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak pekerja dan perlindungan anak-anak dalam dunia kerja.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Mempertegas tentang pentingnya perlindungan anak dan sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, beberapa pasal yang terkait dengan perlindungan anak adalah:
Pasal 20 dan 21: Mengatur tentang perlindungan khusus bagi anak.
Pasal 58 dan 59: Mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Pasal 65: Mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, dan kegiatan eksploitasi.
Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memiliki beberapa pasal yang terkait dengan perlindungan anak, seperti:
Pasal 15: Mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kejahatan seksual.
Pasal 16: Mengatur tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental dan penelantaran.** (DA)




