SUMEDANG, Potensinetwork.com – Polres Sumedang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah dengan menghadirkan layanan SIM Keliling, yang memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM di layanan keliling ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta mengisi formulir perpanjangan SIM. Dengan persyaratan sederhana ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan praktis.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Oke menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan terbaik. Layanan SIM keliling ini adalah salah satu bentuk kedekatan kami dengan masyarakat, agar mereka lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraannya,” ujar AKP Oke.
Lebih lanjut, KEPALA BAUR SIM AKP Oke berharap kehadiran layanan SIM Keliling dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang masih berlaku serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Dengan adanya layanan SIM keliling ini, kami harap masyarakat Sumedang semakin termotivasi untuk tertib berlalu lintas dan memiliki dokumen berkendara yang lengkap,” pungkasnya.**




