CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Cimahi, berhasil meraih capaian nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 96,94 (Kategori AA /Sangat Istimewa) di tahun 2025. IRH berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dilakukan secara mandiri oleh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah setiap tahun. Mekanismenya berpedoman pada Permenkumham No. 17 Tahun 2022 dan No. 11 Tahun 2025.
“Ini menandakan bahwa tata kelola hukum, regulasi, dan kebijakan kita sudah berjalan kearah yang lebih bersih, pasti, dan memberikan manfaat langsung,” ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira.

Melalui proses tersebut, setiap pemerintah daerah menilai dan melaporkan kinerja reformasi hukum, sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Kemenkumham untuk memastikan akurasi data dan kesesuaian pelaksanaan reformasi hukum dilapangan. **








