News  

Hindari Tumpang Tindih Aturan, Pemkot Cimahi Cabut 8 Perda

CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi mengambil langkah strategis dalam pembaruan regulasi daerah dengan mengusulkan pencabutan delapan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum, kebijakan nasional, serta kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (17/12), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta hambatan administratif dalam pelaksanaan pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ngatiyana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh kebijakan dan regulasi berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Peraturan daerah, sebagai instrumen hukum daerah, dituntut untuk selalu adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw Sisir Rute Pam VVIP Banjar - Bandung

“Oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan pemaparan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat tujuh Raperda prakarsa DPRD dan satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang diajukan untuk dibahas. Delapan Perda yang diusulkan untuk dicabut meliputi Perda tentang tarif RSUD Cibabat, urusan pemerintahan daerah, pengelolaan air tanah, kelurahan, sistem perencanaan pembangunan, perlindungan konsumen, penataan dan pengembangan pedagang kaki lima, serta Perda yang terdampak Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pangdam III/Slw: Sidang Pantukhir Caba PK, Untuk Dapatkan Prajurit Terbaik

Ngatiyana menerangkan bahwa pencabutan Perda tersebut telah mempertimbangkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, efektivitas pelaksanaan di lapangan, serta dampaknya terhadap pelayanan publik, iklim investasi, dan kesejahteraan masyarakat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual.

“Pencabutan peraturan daerah ini tidak dimaknai sebagai bentuk kemunduran, melainkan sebagai langkah korektif dan progresif dalam rangka pembaruan regulasi daerah,” tutur Ngatiyana

Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan bahwa pencabutan Peraturan Daerah akan diikuti dengan langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan kebijakan pengganti apabila diperlukan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh kepastian layanan dan tidak terjadi kekosongan hukum.

Baca Juga:  Strategi Rubuha, KORAMIL 1004 Tanjungsari dan Petani untuk jaga Pertanian dari Serangan Hama Tikus

“Partisipasi aktif, masukan konstruktif, dan pengawasan publik sangat kami harapkan demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan,” pungkasnya.**