KUNINGAN, Potensinetwork.com – Ramainya pemberitaan dan video di media masa terkait Pinjaman Usaha Rakyat dari pihak Mentri, khususnya Menteri Kemenkop serta dengar pendapat di gedung DPR RI terkait Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) membuat masyarakat jadi bingung serta banyak membuat spekulasi dan pertanyaan masing-masing. Yang paling banyak dihujat adalah pihak Bank, karena seolah-olah pihak Bank sudah mendapat anggaran dari Pemerintah tetapi masyarakat mau minjam saja dipersulit.
Begitupun dengan Ketua DPD Pekat IB Kab.Kuningan Donny sigakole, dengan apa yang dialami di lapangan berbeda dengan pemberitaan di media masa. Untuk memperjelas kesimpang siuran ini agar masyarakat juga paham dan tidak beranggapan serta berspekulasi yang berbeda maka ketua Pekat IB DPD kabupaten Kuningan mengajukan surat permintaan Audent dengan pihak Pimpinan Bank BRI cabang Kuningan. Alhamdulillah direspon baik dan pada hari jumat (6/2/2026) pukul 11.00 wib. Ketua Pekat IB DPD kab.Kuningan beserta anggota tim diterima oleh pihak bank BRI di Aula Ruang Pertemuan kantor BRI Cab Kuningan dan diterima oleh : Gatot sebagai Kepala Bidang Mikro, Wahyu, Kepala Unit BRI Cigugur, dan 1 Pimpinan bidang resiko
Pada audent tersebut ketua pekat IB DPD kab Kuningan mengajukan beberapa pertanyaan untuk didiskusikan sesuai dengan data di lapangan dan penjelasan dari Pihak Bank antara lain.
1.Apa itu KUR dan dari mana sumber anggarannya
2.Yang dimaksud dengan penghapusan hutang
3.Kenapa dan alasannya pinjaman KUR di alihkan menjadi pinjaman konfensional
4.Apakah pinjaman KUR juga sudah diasuransikan
5.Apakah konsumen yang mau meminjam kalau usaha nya di tempat lain dan tinggalnya di tempat lain tidak di ACC peminjamannya
Dari pertanyaan yang diajukan dari pihak BRI cabang Kuningan memberikan penjelasan sebagai berikut
KUR ada Kredit usaha Rakyat yang semuanya mengikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang sumber anggarannya berasal dari tabungan nasabah rakyat dan disubsidi sebagian bunganya oleh pemerintah, serta kekurangan dana yang untuk disalurkan ke kreditur dari ketersediaan anggaran yang ada, jadi KUR itu bukan sumber anggran dari pemerintah tapi dari tabungan nasabah.
2.Kalau penghapusan hutang itu tidak ada tapi pengahapusan tagihan ada, atau disebut penghapusan buku untuk program pemerintah terkait penghapusan hutang ada program yang sudah tidak berjalan lagi sedangkan KUR masih berjalan dan kewenangan nya ada pada kantor BRI pusat, nama-namanyapun datangnya dari BRI pusat bukan dari kami.
3.Kenapa pinjaman KUR dialihkan menjadi konfensional untuk nasabah KUR yang sudah meminjam sampai 2 kali maka sudah tidak bisa lagi, jadi dialihkan ke konfensional karena aturannya hanya bisa dua kali saja.
4.Pinjaman KUR itu tidak diasuransikan asuransi jiwa tapi asuransi resiko macet sehingga kalau nasabah sudah meninggal maka yang bertanggung jawab untuk membayar sampai lunas adalah ahliwarisnya.
5.Untuk persetujuan pinjaman BRI menggunakan 5 pedoman untuk bisa disetujui pencairannya.
Dalam kesempatan ini ketua Pekat IB. DPD Kab.Kuningan juga menyinggung terkait adanya karyawan BRI yang melakukan kecurangan sehingga karyawan tersebut sekarang telah menjalani proses hukum tapi belum divonis, menurut Donny jangan hanya mereka saja yang mendapatkan sangsi dari perbuatan dan kelakuan para karyawan BRI tapi pihak bank juga harus ikut bertanggung jawab dan harus mendapatkan sangsi dari pihak pemerintah karena semua itu tidak akan terjadi kalau dari pihak bank tidak memiliki sistim dan pengawasan yang ketat terhadap proses pencairan sehingga karyawan tidak mempunyai celah dan kesempatan melakukan kecurangan. Dimana ada kejahatan karena di situ ada peluang dan kesempatan dan ada juga modus karyawan yang menghambat proses pencairan dengan berbagai alasan padahal seharusnya bisa dilakukan pencairan, tetapi dipersulit setelah dijanjikan akan di berikan sejumlah nilai uang maka karyawan tersebut menjanjikan akan diusahakan.
Praktek praktek kecurangan seperti ini yang dilakukan oleh para karyawan BRI yang dibilang nakal semua tidak terlepas dari kesalahan para pimpinan dan pengawasan BRI yang lemah dan menurut Donny terkait kelemahan dan pengawasan dari pimpinan BRI yang lemah ini yang membuat masyakat menjadi korban dan tidak mematuhi aturan pemerintah.
Ketua Pekat IB DPD Kab.Kuningan akan mengumpulkan tim Hukumnya dan akan melakukan kajian dan akan memproses hukum pihak Bank BRI atas kesalahan dan kelemahan dari pihak Bank BRI Cabang Kuningan..
Menurut pihak Bank dari kejadian tersebut pihak bank BRI cabang Kuningan terus berbenah dan memperbaiki sistim yang ada dimana setiap nasabah yang mau minjam harus melakukan autentikasi terlebih dahulu pada aplikasi brimo tapi tetap saja masih sering terjadi kendala pada orang orang tua mapun orang orang di kampong dan mereka juga manusia yang tidak luput dari salah dan dosa.
Terkait dengan aturan baru pinjama dibawah 100 juta tidak boleh pakai jaminan dan nasabah UMKM bisa meminjam sampai berapa kali saja sampai usahanya maju, tapi sampai dengan saat ini pihak bank belum.menerima dasar dan payung hukumnya .
Dan Donny juga mengingatkan ke pihak bank untuk terus melakukan pengawasan. Dan rutin melakukan audit kepada kinerja karyawannya agar tidak melakukan kesalahan lagi yang merugikan rakyat, negara dan bangsa ini ujar Donny Sigakole.***




