CIMAHI, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menyambut positif rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bakal menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Diketahui, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan generasi muda dari risiko negatif di ruang maya.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi, Cepi Rustiawan menuturkan, perlindungan anak di dunia digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal ini,” kata Cepi, Rabu 11 Maret 2026.
Cepi menilai, penurunan insiden tersebut dihasilkan dari berbagai langkah strategis, termasuk penerapan standar keamanan informasi ISO 27001:2022 yang mencakup mekanisme manajemen insiden keamanan.
Tak cuma itu, terang Cepi, Diskominfo Cimahi juga telah membentuk CIMAHI-CSIRT (Computer Security Incident Response Team) sebagai unit respon cepat terhadap insiden siber dan kanal pelaporan bagi masyarakat. ***




