DPRD Kab.Bandung Tolak Permenaker 2 Tahun 2022, Rugikan Pekerja

POTENSINETWORK.COM – DPRD Kabupaten Bandung menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI nomor 2 tahun 2022, tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

” Permenaker itu merugikan pekerja, terutama kaum buruh, karena mereka akan menerima haknya saat usia 56 tahun,” jelas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi dalam voice notenya yang diterima, Minggu (13/2) malam.

“Kebijakan ini semakin melengkapi kebijakan yang tidak pro pada pekerja, setelah sebelumnya kita tahu MK memutuskan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional,” imbuhnya.

Fahmi meminta, agar pemerintah mereview atau membatalkan Permenaker 2, diganti dengan kebijakan yang membela kepentingan pekerja.

Diakhir tahun ujarnya, tidak ada kenaikan yang signifikan untuk upah minimum kabupaten/kota ( UMK), sekarang dana JHT bisa cair 100 persen di usia 56 tahun.

Hal itu, tandas legislator PKS ini, semakin melengkapi kerugian yang dialami pekerja di indonesi dan posisinya semakin lemah.

Dia berharap, JHT diberikan saat pekerja itu berhenti, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau karena mengundurkan diri.