BANDUNG, Potensinetwork.com – Kerentanan bencana lokal di Kelurahan Dungus Cariang Kecamatan Andir Kota Bandung, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Beragam ancaman mulai dari angin puting beliung, kebakaran hingga risiko pohon tumbang teridentifikasi sebagai persoalan nyata yang dihadapi warga sehari-hari.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan wilayah dalam menghadapi potensi bencana yang terus berulang.
Hal tersebut disampaikannya saat Siskamling Siaga Bencana ke-90 di Kelurahan Dungus Cariang Kecamatan Andir Kota Bandung, Senin 20 April 2026.
“Bandung ini kota yang rawan bencana. Kita tidak bisa menghentikan bencana tapi kita bisa mempercepat pemulihan dan memperkuat kesiapsiagaan,” kata Farhan.
Sementara itu, Lurah Dungus Cariang Dikdik Buldansyah mengungkapkan, dalam kurun waktu terakhir, bencana angin puting beliung telah merusak sejumlah rumah warga di beberapa titik seperti di RW 07, RW 09 dan RW 11. Selain itu, kebakaran akibat korsleting listrik juga menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian, terutama terkait kondisi instalasi listrik yang sudah tidak layak.
Tak hanya itu, persoalan lingkungan turut memperparah kerentanan. Drainase buruk di RW 09 menyebabkan luapan air saat hujan sementara deretan pohon tua di Jalan Rajawali Timur berpotensi tumbang dan membahayakan permukiman warga.
“Beberapa pohon sudah berusia tua saat hujan deras dan angin kencang rantingnya jatuh bahkan menimpa rumah warga,” ujar Dikdik.
Di sisi lain, permasalahan sampah juga menjadi bagian dari risiko bencana lingkungan. Keterbatasan lahan pengolahan dan pengelolaan sampah anorganik membuat potensi penumpukan masih terjadi, meski upaya seperti hanggar maggot dan petugas pengolahan sudah berjalan di tingkat RW.
Menanggapi hal tersebut, Farhan memastikan langkah konkret akan segera dilakukan. Mulai dari survei perbaikan drainase, penanganan pohon rawan tumbang, hingga audit kesiapsiagaan bencana di tingkat kelurahan.
Ia bahkan memberikan diskresi kepada lurah dan warga untuk mengambil tindakan cepat terhadap pohon yang sudah membahayakan.
“Kalau sudah terlihat berbahaya jangan menunggu. Bisa langsung ditangani bersama warga sambil dilaporkan ke dinas terkait,” tuturnya. **




