Pemkot Bandung Terapkan WFH-WFO, Dorong ASN Lebih Adaptif dan Produktif

wfh

BANDUNG, Potensinetwork.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Kebijakan ini dibahas dalam talkshow di Radio Sonata berkolaborasi dengan PR FM, bersama Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin dan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bandung, Angga Fitrah Yulianto, Kamis 23 April 2026.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin menjelaskan, kebijakan WFH dan WFO dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

“Dalam kondisi tertentu, pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja agar tetap adaptif sekaligus menghemat sumber daya. Namun yang terpenting, produktivitas ASN tetap terjaga meskipun tidak selalu hadir secara fisik di kantor,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Jawa Barat Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkot Cimahi

Menurut Evi, pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci utama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Pekerjaan diharapkan tetap dapat dilakukan secara efektif dari mana pun, selama tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Ini bagian dari langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang modern, fleksibel, dan berorientasi pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bandung, Angga Fitrah Yulianto menyatakan, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti mengenakan pakaian dinas, melakukan presensi elektronik tiga kali sehari (pagi, siang, dan sore), serta tetap responsif selama jam kerja.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Pertahankan Opini WTP

“Disiplin tetap menjadi hal utama. ASN juga tidak diperkenankan bepergian ke luar domisili tanpa alasan kedinasan selama menjalankan WFH,” jelasnya.

Pemkot Bandung juga telah menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi melalui aplikasi yang terintegrasi dengan monitoring jaringan. Sistem ini memungkinkan pelacakan lokasi ASN berdasarkan titik koordinat yang telah didaftarkan.

“Presensi hanya bisa dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini untuk memastikan akuntabilitas tetap terjaga,” kata Angga.

Evi menambahkan, pada pelaksanaan awal kebijakan, tercatat sebanyak 1.354 ASN melakukan presensi, dengan 137 ASN terdeteksi berada di luar titik koordinat. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan konfirmasi kepada masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:  Lantik 920 PPPK dan 22 Kepala Sekolah, Ini Pesan Ngatiyana

“Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan berdampak pada penilaian kinerja dan berpotensi dikenai sanksi,” tuturnya.

Meski demikian, Evi memastikan, layanan publik tetap berjalan optimal. Beberapa sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti kecamatan, kelurahan, serta perangkat daerah pelayanan, tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Justru ini diatur agar tetap berjalan maksimal,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap dapat mewujudkan sistem kerja yang lebih efisien, adaptif, dan tetap produktif di tengah dinamika kebutuhan birokrasi modern.***