KARAWANG, Potensinetwork.com – Kabar bakal adanya kenaikan harga bahan baku material konstruksi per 1 Mei 2026, mulai membuat was-was sejumlah penyedia jasa (pemborong) yang biasa mengerjakan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Karawang.
Kenaikan bahan baku material kontruksi ini tidak lepas dari imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Menyikapi persoalan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali menuding, jika semua ini merupakan kesalahan pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan antisipasi harga pangsa pasar akibat dampak dari kenaikan BBM.
Misal seperti dalam sistem LPSE dan ekatalog, Dinas PUPR masih menggunakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada bulan januari, sebelum adanya kenaikan BBM.
Padahal menurutnya, seperti harga Beton Fc’ 35 senilai Rp 1,3 juta per meter kubik (sudah dipotong PPN), diperkirakan akan mengalami kenaikan Rp 200 ribu per meter kubik dengan dipotong PPh sebesar 1,75%.
“Kita lihat saja nanti, besok kan upload ke sistem LPSE dan ekatalog. Tanggal 1 Mei kan libur tanggal merah, dan tanggal 2 Mei kontrak. Kita lihat apakah masih ada pemborong yang mau mengerjakan,” tutur Asep Agustian, Rabu (29/4/2026).

Menurut Askun (sapaan akrab), lagi-lagi persoalan yang membuat ‘pusing tujuh keliling’ para penyedia jasa ini akibat pejabat Dinas PUPR Karawang yang tidak melakukan survei harga pangsa pasar material kontruksi.
“Saya yakin mereka tidak melakukan survei harga pangsa pasar terbaru akibat dampak kenaikan harga BBM. Makanya Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS pada bulan januari sebelum harga BBM naik,” tuturnya.
“Lagi dan lagi, akhirnya ini derita para penyedia jasa yang bakal gigit jari semua, akibat kelalaian dari pejabat Dinas PUPR yang tidak up date harga pangsa pasar bahan baku material kontruksi,” timpal Askun.
Atas persoalan ini, Askun juga menyarankan para penyedia jasa tidak memaksakan diri untuk mengikuti tender proyek di Dinas PUPR Karawang. Terkecuali bagi mereka yang siap menanggung resiko ‘tekor asal kasohor’.
“Diberita sebelumnya kan saya pernah bilang pemborong mau untung malah buntung. Sekarang terbukti kan mereka pada menjerit, setelah tahu ada kenaikan bahan baku material kontruksi, sementara Dinas PUPR Karawang masih menggunakan HPS yang lama,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan data LPSE dan ekatalog Dinas PUPR Karawang, berikut beberapa pekerjaan infrastruktur yang akan dilelangkan pada awal Mei 2026, diantaranya :
1. Rekontruksi Jalan Gembongan – Muara Baru senilai Rp 5,7 miliar.
2. Peningkatan Jalan Ciranggon-Kutagandok senilai Rp 7 miliar.
3. Pelebaran Karangjati – Cilamaya senilai Rp 2,5 miliar.
4. Penggantian Jembatan Kalenkapal Citarik – Tirtamulya senilai Rp 10 miliar.(Dank).




