CIMAHI, Potensinetwork.com – Rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjalankan aktivitas keagamaan. Tapi juga harus menjadi ruang yang ramah, aman, inklusif, dan menyenangkan bagi anak. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemkot Cimahi mengembangkan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi, Fitriani Manan menjelaskan bahwa rumah ibadah memiliki posisi strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak.
“Selain menjadi tempat pembentukan karakter dan nilai-nilai moral, rumah ibadah juga berperan sebagai ruang sosial yang dapat memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, maupun eksploitasi,” bebernya, Jumat (11/6).
Menurutnya, Program RIRA merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak.
“Melalui program ini, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkembang sesuai usia serta kebutuhannya,” ujar Fitriani.
Ia menambahkan, rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan.
Selain itu, program ini juga mendorong terbentuknya Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) yang akan menjadi motor penggerak implementasi program di masing-masing rumah ibadah.
“Melalui tim tersebut, diharapkan lahir berbagai inisiatif seperti penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah,” ujar Fitriani.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi dan penghormatan terhadap hak anak sejak usia dini.
Melalui pendekatan tersebut, rumah ibadah diharapkan tidak hanya menjadi pusat kegiatan keagamaan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keberagaman.
“Komitmen tersebut kami buktikan melalui penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi. Deklarasi ini menjadi komitmen bersama seluruh unsur keagamaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam berbagai aktivitas rumah ibadah,” tuturnya.***




