Pemerkosaan Santriwati Terjadi di Boarding School, Wagub Jabar Akan Bentuk DPP, Ini Penjelasanya

“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini,” ujarnya.

“Tap, menurutnya pula, semua harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur’an, dan hadits, nahwu, shorof, dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tambahnya.

Uu menuturkan, Pemprov Jabar akan mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.

Uu juga berharap, semua pihak yang ingin mendirikan ponpes atau ingin menjadi pimpinan ponpes agar mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).

“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, “pungkas Uu. ***

(p)