DBHCHT Capai Rp 16 M, Bupati: 25 Persen Harus Digunakan untuk Penegakan Hukum Cukai Ilegal

POTENSINETWORK COM — Kabupaten Bandung mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp.16.032.113.000.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, keberadaan tembakau bagai dua sisi mata uang berbeda. Meskipun berpengaruh negatif bagi kesehatan, namun menurutnya hasil pajak tembakau berperan penting dalam penerimaan pendapatan negara dan daerah.

“Hasil pajak dari tembakau tidak bisa dipungkiri, sangat bermanfaat di sektor ekonomi. Adanya peningkatan pendapatan daerah melalui DBHCHT, program-program pembangunan juga bisa berjalan dengan baik sesuai perencanaan yang ada. Sehingga saya harap, masyarakat lebih paham untuk menghindari peredaran rokok ilegal,” ucap Bupati Dadang Supriatna di sela acara Sosialisasi DBHCHT dan Penegakan Hukum Cukai Tembakau di Grand Sunshine Hotel, SoreaNg, Jumat.

Baca Juga:  Resmikan Stasion Pengesian Migor, Bupati Bandung Tak Ingin Dengar Lagi Masyarakat Nganggur

Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari peredaran rokok ilegal. Karena hal tersebut akan mengurangi pendapatan daerah, sehingga pada gilirannya akan menghambat pembangunan.

Pemerintah pusat sendiri, tutur bupati, telah mengatur daerah dalam penggunaan DBHCHT tersebut. Di mana 25% dialokasikan untuk penegakan hukum terkait cukai ilegal.

“Penegakan hukum cukai ilegal setiap tahunnya selalu diamanatkan oleh pemerintah pusat. Sudah ditentukan bahwa 25% DBHCHT dialokasikan untuk penegakan hukum, dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang cukai ilegal,” tutur bupati.

Pria yang akrab disapa Kang DS itu menyebutkan, jika penegakan hukum tidak direalisasikan dengan baik melalui pengalokasian DBHCHT, maka pusat akan memberikan sanksi berupa refocusing sebesar 15% di tahun berikutnya.

Baca Juga:  Indonesia Manfaatkan Krisis untuk Transformasi dan Reformasi