“Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya, termasuk tidak hanya kemudian perbuatan pidana pada anak-anak itu tapi juga termasuk penggunaan bansos,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan. Soal keterangan yang diperoleh oleh jaksa dalam sidang itu, nantinya akan dijelaskan secara rinci dalam tuntutan.
“Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan di mana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya,” ucapnya.
Sementara dalam persidangan terungkap, Herry Wirawan merima Bansos dari Pemprov Jabar dan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kajati Jabar Asep Nana Mulyana menjelaskan, dalam persidangan terungkap aliran dana bansos kepada yayasan yang dikelola oleh Herry Wirawan.
“Saat sidang tersebut, saya sempat mencecar Herry seputar penggunaan dana bantuan sosial yang diterima Herry,” jelasnya..
Kajati Jabar menyebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu jenis bantuan yang diterima oleh Herry.