POTENSINETWORK.COM – Sidang lanjutan kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sidang berlangsung hampir 4 jam di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Bandung, secara tertutup, berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Kasus predator seks ini sempat heboh dan viral di medsos
Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, bertindak sebagai JPU (jaksa penuntut umum) terkait dengan kasus pemerkosaan yang dilakukannya pada 13 santri.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana yang turut hadir dan menjadi penuntut umum dalam sidang itu mengatakan, persidangan digelar secara hybrid dengan menghadirkan saksi di pengadilan dan online.
“Total ada tiga saksi anak yang memberikan keterangan dalam sidang.
Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference,” kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang tersebut, menurut Asep, jaksa berupaya untuk menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry. Terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial. Dengan demikian, jaksa tak hanya fokus pada perbuatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry.