“Selain itu, Herry juga menerima bantuan sebagaimana dikatakan Kementerian Agama pada pemberitaan sebelumnya.Jadi (bantuannya) ada dalam bentuk KIP program Indonesia Pintar dan bansos dan lainnya,” kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12).
Asep lalu menjelaskan alur penerimaan bantuan itu. Mulanya, bantuan tersebut diajukan atas nama santri di pondok pesantrennya.
“Bantuan itu dicairkan melalui rekening yang dimiliki oleh santri. Herry lalu mengambil bantuan yang diperoleh santri. Tak disebut secara rinci penggunaan uang itu selanjutnya.
“Jadi yang bersangkutan itu kemudian mengajukan atas nama anak, anak itu kemudian menerima bansos melalui rekening itu kemudian ditarik lagi oleh yang bersangkutan untuk digunakan kepentingan yang bersangkutan,” ucap dia.
Saat ditanya, apakah ada bantuan dari Pemprov Jabar, Kajati Jabar mengatakan bahwa hal itu juga terus didalami.
“Ada, dan terus kami dalami,” pungkasnya.***