POTENSINETWORK.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Kemarin.
Pertemuan ini, ia lakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada buruh terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Menurut Ridwan Kamil, dia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
“Tadi saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK.
Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya,” ujarnyadi Hotel Pullman Bandung, Kamis (23/12/2021).
Dalam kesempatan itu, ia menawarkan solusi kepada para pekerja dan buruh di Jawa Barat terkait dengan pengupahan tahun 2022.
Misalnya, la jut dia, mencari formula penghitungan untuk buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.