“Tapi kepada buruh saya sampaikan UMK/UMP adalah untuk pekerja yang belum satu tahun, kalau yang sudah lewat satu tahun itu masih kosong regulasinya,” kata ya.
Menurut dia, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun.
Adapun, lanjutnya, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
“Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun sehingga mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik dibandingkan jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 sebagai turunan UU Omnibus Law.
UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.***