News  

Jelang Nataru, Pemkab Bandung Terjunkan 222 Petugas Dishub

“Layanilah masyarakat dengan humanis dan berikan edukasi secara persuasif,” ucapnya.

Melalui satgas penanganan covid-19, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 24 tahun 2021, tentang pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat selama nataru.

“Di Kabupaten Bandung sendiri pengamanan lalu lintas dan angkutan secara resmi berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ujarnya.

Tak hanya pengamanan, lanjutnya, regulasi tersebut mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), di antaranya pembatasan mobilitas bagi pelaku perjalanan usia dewasa yang belum menerima vaksin.

“Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan,” tutupnya.***

(e)