Potensinetwork.com– Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memgaku, masih banyak potensi pajak yang perlu digali, di antaranya pajak hotel dan restoran.
Oleh karena itu, pihaknya akan memerintahkan para camat untuk menginventarisir jumlah hotel dan restoran yang ada di masing-masing wilayahnya.
“Tentunya kita lihat semacam restoran nasi padang kan belum ada sentuhan, ini potensi,” ujar Dadang usai Sosialisasi Peraturan Bupati (perbup) Nomor 61 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Soreang, Selasa (28/12).
Untuk itu, Dadang, menginstruksikan, para camat melakukan pendataan terhadap hotel dan restoran.
Dia berharap, dengan sosialisasi Perbup tersebut bisa menyadarkan para wajib pajak dan meningkatkan pendapatan pajak air tanah menjadi Rp 14 miliar per tahun.
Dia meminta, masyarakat tidak khawatir karena semua pajak yang diterima akan dipublish dan di pertanggungjawabkan.
“Tentu kita akan fokus pada hak pelayanan dasar masyarakat, karena semua pajak ini kita kemas dijadikan APBD. APBD kita tahun 2021 itu Rp5,7 triliun dan tahun 2022 nya di Rp4,8 triliun,” tutur Dadang.