POTENSINETWORK.COM –
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, meluncurkan, program Bapenda Kapendak di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/12).
Program penataan data wajib pajak secara mandiri berbasis website akan dimulai pada 29 Desember 2021 sampai 28 Februari 2022.
Masyarakat dapat mengakses laman www.kapendak.bapenda.jabarprov.go.id untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan sesuai dengan database dan Samsat.
Kang Emil,sapaan Ridwan Kamil, berharap hadirnya program tersebut berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2022.
Terlebih saat ini perekonomian mulai pulih seiring surutnya covid-19
“Kita tahun depan ingin ada peningkatan penerimaan pajak seiring dengan ekonomi yang sudah pulih dan covid -19 dalam kondisi surut,” ucap Kang Emil.
Meningkatnya penerimaan pajak katanya, akan berdampak pada pembangunan yang bisa dilakukan secara terus-menerus dan cepat.