Menag juga meminta Kemenag setempat segera melakukan langkah-langkah proaktif agar kasus ini segera tuntas dan kedamaian di Lombok Timur tercipta lagi.
Terkait dugaan adanya hinaan yang disampaikan ustaz pesantren, Menag mengingatkan para penceramah agar mengedepankan cara-cara yang santun tanpa memprovokasi jamaah.
Menurutnya, tindakan provokasi dapat memancing emosi publik.
Ia meminta, para penceramah harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan menghargai.
“Ceramah harus disampaikan dengan hikmah dan mauidhah hasanah. Bukan dengan cara-cara menghina dan memprovokasi. Hal itu bukan mengundang simpati, tapi emosi,” ujanya.
Ia mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI dan Forum Kerukunan Ummat Beragama(FKUB) Kabupaten Lombok Timur terus bersinergi dalam menjaga, merawat, dan memelihara kerukunan umat eragama yang dilandasi rasa toleransi, saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama.
“Kami harap semua pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat,” katanya.***




