Tetapi negara tidak melarang warganya menikah di usia relatif muda, asal ujar Dadang, sebelumnya ada usulan ke Pengadilan Agama (PA) untuk memutuskan layak dan tidaknya dinikahkan.
Namun, Pemkab Bandung berupa mengurangi angka pernikahan dini, sehingga peran dari pemerintah daerah bagaimana mengedukasi masyarakat, untuk mempertahankan dan bertahan jangan sampai terjadinya pernikahan dini.
“Insya Allah kami dari dinas terkait selalu melakukan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat, jangan sampai semaraknya pernikahan dini,” pungkasnya ***