News  

Panwaslu Kecamatan Gedebage Sampaikan Himbauan Saat Masa Tenang Pemilu: Berikan Kesempatan kepada Masyarakat Waktu untuk Berkontemplasi Menentukan Pilihannya

masa
Panwaslu Kecamatan Gedebage memberikan keterangan resmi mengenai masa tenang Pemilu 2024. Keterangan sampai kepada Redaksi potensinetwork.com pada Senin, 11 Februari 2024. Dalam keterangan resmi tersebut Panwaslu Kecamatan Gedebage menghimbau kepada pihak-pihak terkait Pemilu 2024 agar memberikan kepada masyarakat kesempatan dan waktu untuk berkontemplasi menentukan pilihannya. (Foto: potensinetwork.com/Istimewa)

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM- Pantitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gedebage mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan masa tenang Pemilu tahun 2024.

Keterangan resmi Panwaslu Kecamatan Gedebage mengenai masa tenang sampai kepada Redaksi potensinetwork.com pada Senin, 11 Februari 2024.

Dalam keterangan resmi tersebut Panwaslu Kecamatan Gedebage menghimbau kepada pihak-pihak terkait Pemilu 2024 agar dalam masa tenang memberikan kepada masyarakat kesempatan dan waktu untuk berkontemplasi menentukan pilihannya.

Himbauan tersebut menjadi penting tersampaikan kepada khalayak karena masa tenang termasuk tahapan cukup krusial serta melekat dalam proses pengawasan Panwaslu Kecamatan Gedebage.

Secara rinci, keterangan press Panwaslu Kecamatan Gedebage menyebutkan bahwa Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Baca Juga:  Sekjen Alumni Unpad Gerakan Penyelamat Demokrasi, Kang Fuad: Masyarakat Tetap Waspada terhadap Hasil Quick Count

Dasar keterangan sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun masa tenang adalah masa dimana masyarakat diberikan waktu untuk berkontemplasi untuk menentukan pilihannya.

Akan tetapi, dalam keterangan itu, masa tenang adalah masa yang sangat tidak tenang bagi kami selaku Panwaslu kecamatan.

Begitu pun menganai tahapan dalam masa tenang, bahwa tahapan Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Berlakunya waktu krusial ini, sejak tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.00 s/d tanggal 13 Februari 2024, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 278 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Selain itu, bahwa selama Masa Tenang, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tertentu dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga:  PSU Sah menjadi Milik Publik, Bupati Bandung Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat Memberikan Solusi Terbaik

Lebih lanjut, keterangan press memuat, bahwa untuk menjadi perhatian seluruh Partai Politik dan/atau Peserta Pemilu, Setiap Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu akan dikenakan Sanksi Pidana apabila dengan sengaja pada saat Masa Tenang, menjanjikan dan/atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, akan dipidana penjara paling lama 4 (tahun) dan denda paling banyak Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), sebagaimana yang diatur dalam pasal 523 ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.

Baca Juga:  Kades Depok dan Babinmas Pantau Pelaksanaan Pekerjaan Rabat Beton

Bersama dengan keterangan ini, Panwaslu Kecamatan Gedebage, menghimbau kepada seluruh Partai Politik dan/atau Peserta Pemilu sekota Bandung ketika memasuki tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, untuk menurunkan dan/atau membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye masingmasing Partai Politik dan/atau Peserta Pemilu yang terpasang diseluruh tempat di seluruh wilayah Kota Bandung, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 298 Ayat 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017.