Waduh, Ada Daftar Publik Figur di Kasus CA

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Poto: Tangkapan layar/Tempo

POTENSINETWORK.COM – Polisi menyebut, mendapat daftar figur publik yang diduga terlibat dalam praktek kasus prostitusi online yang melibatkan Cassandra Angelie (CA). Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan tak menampik bahwa sebagian figur publik itu berprofesi sebagai pemain sinetron seperti Cassandra. “Iya, seputar itu (pemain sinetron),” ujar dia di Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Januari 2022, seperti dilansiri dari Tempo.co.

Namun begitu, Zulpan masih enggan menjelaskan secara detail soal nama-nama tersebut. Ia juga tak menyebutkan berapa banyak nama figur publik yang diduga terlibat praktek prostitusi online. “Tidak dapat disampaikan karena menyangkut kehormatan seseorang. Hal-hal yang bersifat pribadi,” tutur dia.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings

Zulpan hanya mengatakan bahwa sebagian sosok tersebut tinggal di Ibu Kota. Penyidik, kata dia, segera memanggil sejumlah nama tersebut untuk diberikan edukasi agar tak lagi melakukan praktek prostitusi online. “Hari ini belum ada yang dipanggil. Tapi jadwal pemanggilan akan segera disusun oleh penyidik,” tutur dia.

Seperti diketahui, Cassadra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel mewah kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Baca Juga:  Sengketa Pilkades Girimukti Belum Berakhir, Asep Sugilar 'Melawan'

Baik Cassandra maupun tiga orang muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Zulpan mengatakan bahwa penyidik tak menahan Cassandra lantaran dianggap sebagai pelaku sekaligus korban. Selain itu ancaman hukuman yang menjeratnya hanya satu tahun.

Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.***