Hukrim  

OTT Walikota Bekasi Pepen, Total 14 Orang Telah Diamankan KPK

Pepen dan beberapa pihak lainnya yang diamakan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Pepen dan lainnya.

Penangkapan terhadap Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menambah daftar petinggi pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Polda Jabar Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun, Diselundupkan Melalui Pangandaran

Kala itu, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.

Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Mantan Bupati Bekasi NenengHasanah Yasin divonis penjara terkait suap proyek pembangunan Meikarta

Sementara Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan.

Baca Juga:  Terkait Kedekatannya dengan Dirut PT Wilmar Tersangka CPO Sawit, Direktur P3S Harap Kejagung Panggil Luhut dan Kaesang