“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutup dia.
Siap Dipanggil
Menanggapi pengaduan tersebut, Gibran Rakabuming Raka, mempersilahkan pihak-pihak tersebut untuk dilaporkan.
“Ya silahkan dilaporkan. Kalau saya salah, ya saya siap dipanggil,” kata Gibran di Makorem 074/Warastratama Surakarta, Senin (10/1/2022), dilansir surakarta suara.com.
Gibran juga mengungkapkan mengenai kasus tersebut ditanyakan ke Kaesang Pangarep.
“Korupsi apa. Pembakaran hutan? Ya tanya Kaesang. Untuk masalah track record ya tanya Kaesang,” jelasnya.
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada tahun 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN,”kata Ubedilah
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.
Sehingga, patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.***