POTENSINETWORK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menelaah laporan yang dilakukan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, kepada dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap. Keduanya dilaporkan, karena diduga melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1), seperti dilansir dari Warta Ekonomi Online..
Ali menjelaskan, verifikasi yang dilakukan KPK untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
Karena, proses vetifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai Undang-Undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaporan itu dipastikan akan ditindaklanjuti. Lembaga antirasuah mengklaim, tidak pandang bulu dalam mengusut setiap perkara korupsi.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.