Hukrim  

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Munarman Bilang Hoaks, Saksi Fakta Bertentangan KUHAP

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (Istimewa)

POTENSINETWOTK.COM — Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dikabarkan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana terorisme.

Dikabarkan bahwa JPU beralasan, tuntutan mati ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam organisasi FPI.

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

Namuan Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:  Ini Profile Empat Tersangka Dugaan Korupsi Persetujuan Ekspor Minyak Sawit Mentah

“Itu hoaks. Sekarang (sidang, red) saja masih pemeriksaan saksi fakta dari JPU. Kadang kita gampang dibodohi oleh berita enggak jelas,” kata Aziz dilansir dari JPNN.com, Kamis (3/2).

Aziz Yanuar juga mengatakan hampir semua saksi fakta yang ada di BAP maupun di sidang itu diduga bukan memberikan keterangan fakta, tetapi banyak menyimpulkan, berpendapat, interpretasi, pemahaman, dan perasaan.

“Ini jelas bertentangan dengan KUHAP Pasal 1 butir 26 bahwa saksi adalah orang yang memberi keterangan baik di penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara yang dia dengar sendiri, dia lihat, dan dia mengalami sendiri,” kata Aziz.

Baca Juga:  Banyak Box dan Meteran PJU Hilang, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Perlu Bersinergi