Hukrim  

Predator Seks HW Dituntut Hukuman Mati atau Kebiri Kimia

POTENSINETWORK.COM – Jaksa menuntut hukuman mati kepada Herry Wirawan (36 tahun), terdakwa predator seks kasus perbuatan asusila terhadap 13 santriwati di Bandung. Selain dituntut hukuman mati, terdakwa juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari 2022.

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep, seperi dilansir Tempo.co.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.