BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Pasca penetapan Penjabat (Pj.) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, di Kabupaten Majalengka, terpantau suasana kantor Bupati terlihat lengang, alias sepi dari biasanya.
Penetapan tersangka Arsan berdasar pada surat perintah penyidikan Kejati Jabar Nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tertanggal 5 Juni 2024.
Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Merebaknya kabar ditetapkannya Arsan sebagai tersangka korupsi, berdampak pada suasana kerja dan situasi kantor bupati di Komplek Pemkab Bandung Barat, di Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, tampak lengang dari situasi biasanya.
Begitupun suasana di rumah dinasnya. Para awak media yang memburu ke lokasi, mengungkapkan hal yang sama.
Arsan Latif tampak tidak berada di kantor maupun di rumah dinasnya. Dari pantauan di Kantor Bupati Bandung Barat, sejak pagi hingga sore hari hanya tampak sejumlah petugas dari Satpol PP yang berjaga di depan ruangannya, Rabu, (5/6).
Namun demikian, sejumlah kantor pemerintahan di sektor pelayanan tampak berjalan normal tanpa ada hambatan.
Informasi dari Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Arsan Latif sedang melaksanakan kegiatan dinas beberapa titik lokasi. *tri