BANDUNG BARAT, POTENSINETWORK.COM – Ditengah gonjang ganjing dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong, di Kabupaten Majalengka, Arsan Latif, masih melakukan aktifitas tugasnya sebagai Pj. Bupati Bandung Barat.
Rabu, (5/6/2024), Arsan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan enam kepala desa (kades) di Kecamatan Saguling, di Gedung Olahraga (GOR) Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat.
Keenam kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang adalah:
- Aan Suntara, Kepala Desa Bojong Haleuang
- Ruhiyat, Kepala Desa Cikande
- Isak, Kepala Desa Girimukti
- Alamsyah, Kepala Desa Cipangeran
- H. Unang, Kepala Desa Jati
- Lia Mutiara, Kepala Desa Saguling
Arsan memimpin jalannya prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan dan sumpah jabatan kades tersebut.
Turut menyaksikan jalannya prosesi, Kepala Dinas DPMD, Dudi Supriadi, Forkopimcam Saguling yang diwakili oleh Bambang Isan, Pengurus RT/RW dan perwakilan Linmas se-Kecamatan Saguling.
Dalam sambutannya, Arsan Latif menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa.
“Pelaksanaan pengukuhan ini merupakan bentuk komitmen kita terhadap undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Arsan menargetkan bahwa sebelum peringatan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat yang ke-17, semua pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa harus sudah selesai dilaksanakan.