Raperda BMD ‘Dihadang’ Bamus, Reni Rahayu Fauzi: Bukan Ditolak tapi Perlu Pendalaman

KAB BANDUNG, Potensinetwork.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) untuk sementara ditunda guna pendalaman lebih lanjut.

Perlu kami tegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap Raperda, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas (quality control) dalam proses legislasi .

Masih terdapat beberapa substansi yang perlu disempurnakan, khususnya terkait kejelasan norma agar tidak menimbulkan multitafsir serta penajaman materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Deklarasi Rakyat Bandung Bedas Lanjutkan, Dadang Supriatna-Ali Syakiep Diusung Untuk Bandung Yang Lebih Bedas.

DPRD Kabupaten Bandung berkomitmen memastikan bahwa setiap produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, implementatif, serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

Oleh karena itu, kami beri ruang Panitia Khusus (Pansus) 2 untuk menyempurnakan substansi Raperda tersebut, dan Insya Allah kami akan segera mengagendakan kembali dalam rapat paripurna yang akan datang

Disisi lain keputusan untuk tetap melanjutkan agenda paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tidak dapat ditunda.

Hal ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa DPRD wajib memberikan rekomendasi atas LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen diterima.

Baca Juga:  Sempurnakan Kemenangan, Kang Ace ajak Seluruh Kader  Golkar Menangkan Pilkada 2024 di Jabar

Mengingat dokumen LKPJ diterima pada tanggal 30 Maret, maka batas akhir penyampaian rekomendasi adalah tanggal 30 April. Oleh karena itu, pelaksanaan rapat paripurna LKPJ merupakan bentuk kepatuhan DPRD terhadap ketentuan hukum yang bersifat mandatory, guna menghindari pelanggaran administratif maupun kekosongan hukum.

Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus 2 DPRD Kabupaten Bandung atas kerja keras dan kontribusinya dalam membahas serta menyempurnakan Raperda BMD.

DPRD optimis bahwa dengan pendalaman yang dilakukan, Raperda ini akan menjadi regulasi yang kuat, komprehensif, dan bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan daerah ke depan, Pungkasnya.***

Baca Juga:  Melalui PAW, H. Agus Setiawan, SH. Resmi jabat Anggota DPRD Kab Bandung periode 2024 -2029, Gantikan H. Gun Gun Gunawan