Pemprov Jabar Harus Hati-hati Kembangkan Usaha Migas

POTENSINETWORK.COM – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Abdul Harris Bobihoe, S.Sos., M.Si, mengatakan, pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan berbagai persayaratan untuk mendapatkan PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” katanya di Jakarta, Senin, (17/01).

“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh perusahaan milik daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik.” ujarnya.

Tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, menurutnya, perlu berhati-hatidalam pengembangan usahanya.

“Setelah kita mendapatkan info dari Ditjen Minyak Bumi dan Gas perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa,” kata Harris.

Anggota Fraksi Gerindra itu menambahkan, dalam membuat Perda ini perlu ada evaluasi yang lebih ekstra sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.