Ketua ProDem Heran Pelapor Dua Putra Presiden Malah Dilaporkan

Foto :humas pemkab bandung

POTENSINETWORK.COM — Pelapor dua anak Presiden Jokowi ke KPK Ubedillah Badrun yang dilaporkan balik oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer ke polisi mendapat tanggapan dari Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule

Iwan Sumule, mengaku heran atas dilaporkannya Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang telah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo ke KPK atas dugaan korupsi. Iwan mengatakan, harusnya sebagai pelapor korupsi, Ubedilah mendapat apresiasi.

Terlebih, tutur Iwan Sumule, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Rawan Terjadi Tindak Pidana Korupsi, KPK Kawal Pengelolaan Dana Desa

“Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?” kata Iwan, diansir Warta Ekonomi.co.id/Fajar.co.id dari akun Twitternya, Senin (17/1/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Ubedilah Badrun berhak mendapatkan hadihan senilai Rp200 juta. “Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 juta, malah jadi terlapor hoaks dan fitnah. Padahal, belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 14 Januari 2022.

Baca Juga:  Usai Laksanakan Misi Perdamaian Dunia, Patriot NKRI Kembali Ke Tanah Air

Ubedilah Badrun dituduh telah mencemarkan nama baik Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep usai melaporkan keduanya ke KPK dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 10 Januari 2022 lalu.