“Pemkab Bandung juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 510/0171/P3BAPOKTING, tentang Penyesuaian Harga Minyak Goreng Satu Harga, untuk mengendalikan harga dan ketersediaan minyak goreng. Jadi tidak perlu khawatir kehabisan,” ujarnya.
Selain itu, bupati yang akrab disapa kang DS, mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Aprindo Kabupaten Bandung untuk memastikan harga jual minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter di ritel modern.
Sementara untuk pasar rakyat, pihaknya memberikan waktu satu minggu terhitung tanggal 19 Januari 2022, untuk melakukan penyesuaian dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami mengimbau, seluruh pedagang, baik tradisional maupun modern untuk mengikuti peraturan yang ada. Jika ditemukan kenakalan dari pedagang, kami tidak segan memberikan sanksi,” tegasnya.
Sementara, Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugerah memparkan, turunnya harga juga tengah dilakukan di pasar tradisional. Para pedagang diimbau segera melakukan penyesuaian sesuai dengan kebijakan dalam surat edaran.
“Pedagang pasar tradisional harap diperhatikan, agar melakukan penyesuaian harga ke RP.14.000,- per liter, selebihnya harus menjual sesuai SE. Kita juga akan melakukan evaluasi melalui sidak pasar, untuk memantau bagaimana kondisi di lapangan,” pungkasnya.***